Cukur Alis. Yay or Nay?
Wednesday, April 02, 2014
Jadi ceritanya hari ini gue ngampus jam 9.20 dan jam 11 kurang udah kelar aja gitu, soalnya dosen gue ada rapat. Terus matkul kedua pun ditiadakan. Entah kenapa mungkin dosen gue tau kalo gue lagi sakit gigi dan bakal nggak mood parah buat belajar kalkulus (lah siapa ente?). Akhirnya gue memutuskan buat langsung pulang ajalah daripada luntang-lantung nggak jelas di kampus. Sampe di rumah, tiba-tiba gue pengen ngeraut pensil alis yang udah tumpul maksimal dan akhirnya sampailah di pikiran dimana gue jadi pengen gitu mencukur alis gue supaya lebih cihuy kayak cewek-cewek remaja menuju dewasa di luar sana. HEHEHE. Tahai banget nih sekarang gue jadi makin centil aje kayaknya.
Setelah gue mikir "enaknya cukur pake apa ya. Kalo dicabut kayaknya sakit.", gue berencana untuk browsing tutorial mencukur alis gitu di yutcub. Tapi ujung-ujungnya malah buka tutorial pemakaian pensil alis supaya alis terlihat lebih ciamik tanpa harus dicukur. Nggak terlalu mempan sih sebenernya karena yang ada di pikiran gue malah, "ya Allah ribet bener ngukirnyaaa. Yang ada gue ditinggal kondangan nggak sih kalo sebegini repotnya." Tapi nggak sih, gue lebay aja. Nggak seribet itu juga. Apalagi buat orang-orang yang emang into make up. Terus nih ya, entah malaikat apa yang membisikan ide cemerlang di kuping gue, akhirnya gue mengakhiri pencarian tutorial-tutorial itu dengan browsing "Hukum Mencukur Alis dalam Islam". MasyaAllah.
Menurut beberapa artikel yang gue baca dari google, gue baru tau ternyata mencukur alis itu hukumnya haram ges! Kenapa? Karena (katanya) itu sama aja mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Alamakjang. Tapi ada juga beberapa mazhab yang memperbolehkan dengan maksud tertentu.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. 4:116-119)
Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Tapi....
Prof Abdul Karim Zaidan dalam Al-Mufashhal fi Ahkam al-Marati wa Bait al Muslim mengatakan, para ulama tidak sepakat terkait hukum memotong atau mencukur bulu alis. Perbedaannya ada pada ketidaksamaan persepsi penafsiran hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Masud. Hadis itu menyebutkan laknat Allah SWT atas sejumlah kelompok, salah satunya ialah para pencukur alis mata.
Menurut sebagian ulama, larangan mencabut an-namsh alis itu didasari atas sebuah alasan, yaitu guna mengindari penyerupaan atas para ahli maksiat atau dijadikan sebagai modus penipuan dengan menyamar.
Bila kekhawatiran itu tidak terjadi atau kemungkinannya nihil, tak jadi soal mencabut atau menghilangkan alis mata. Pendapat ini diambil oleh Ibn al-Jauzi. Ini seperti dinukilkan dari kitab al-Iqna. Ia merupakan satu-satunya tokoh dari Mazhab Hanbali yang berpandangan demikian.
Ada juga ulama yang memandang bahwa sebetulnya yang dilarang pada hadis riwayat Abdullah bin Masud tersebut ialah menghilangkan alis mata dengan cara mencabut hingga akarnya. Sedangkan, bila hanya mencukur atau menggunting hal itu diperbolehkan. Ini merupakan pendapat yang berlaku di mayoritas Mazhab Hanbali.
Menurut Mazhab Maliki, larangan itu berlaku bagi perempuan yang tidak lagi diperbolehkan berhias secara muluk-muluk. Mereka, misalnya, adalah istri yang ditinggal mati atau dicerai suaminya. Dengan demikian, hadis ini tidak bertentangan dengan riwayat Aisyah RA yang memperbolehkan menghilangkan alis di wajah.
Di kalangan Mazhab Syafii, menurut Syekh Sulaiman al-Jamal as-Syafii, penghilangan alis diperbolehkan bila yang bersangkutan telah mengantongi izin suami. Tindakan itu ia ambil dengan tujuan mempercantik diri dan tampil menarik guna membahagiakan suami. Bila tidak, hukumnya tidak boleh.
Pendapat tersebut juga berlaku di Mazhab Hanafi. Menurut Ibnu Abadin al-Hanafi, mencabut atau mencukur bulu alis dilarang bila hal itu dilakukan untuk bersolek dan mengumbar kecantikannya di hadapan publik. Jika hal itu dilakukan untuk menyenangkan hati suami yang kurang suka dengan alis, tentu penghilangan alis diperbolehkan.
Imam an-Nawawi mengutarakan, ada pengecualian dari kasus larangan mencabut bulu di bagian wajah perempuan. Yaitu, jika tumbuh kumis ataupun jenggot tipis dan bulu halus di sekitar leher. Bulu-bulu tersebut hukumnya boleh dihilangkan, bahkan dianjurkan.
***
Gue sebenernya bingung sih nyimpulinnya. Tapi kalo mau ambil aman aja sih yang pasti ya nggak perlu cukur alis. Lagi pula gue belum menikah. Pun kalo gue nikah nanti, belum tentu niat gue cukur alis semata-mata hanya untuk suami. Pasti terlintas jugalah pengen cantik di depan orang lain. Untuk saat ini fix, I choose not to shave my eyebrows. Lebih ke cari aman. Dan yaudah aja, semoga Allah memuliakanku dan pensil alis yang ku pakai supaya terciptalah mahakarya alis yang cihuy nan ciamik.
Sumber:
http://islamqa.info/id/2162
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-merapikan-alis/
http://www.republika.co.id/berita/humaira/samara/13/02/19/mige9y-ingin-merapikan-alis-bolehkah
1 komentar
Saya terdampar di sini juga karena baru search tentang alis nih, gara-gara liat youtube jadi agak-agak teracuni buat ngerapiin alis, dikiiiit aja. Padahal udah pernah baca tentang hadist di atas. #mungkin ini yang namanya mencari pembenaran. hihihi
ReplyDeletemakasih ya neng, udah ngingatin.. Sebenarnya yang menentukan kecantikan cuma satu: senyum. Bayangin, alis rapi, kulit halus, bibir bagus, hidung bangir, pipi merona, bulu mata lentik, tapi nggak senyum, uwih, hampa... *barusan itu ngomongin manekin* :D